CHAT WITH US

Guest Support #1


Guest Support #2


Guest Support #3



PARTNERS
villa travis bali imani villas bali
chandra residence jakarta Danau Dariza Garut

batavia

Garuda

merpati

mandala

Sriwijaya Air

Lion    Air

Singapore Airlines Malaysia Airlines

 

FREE NEWSLETTER

Enter your email address:

 

WEB STATISTICS

powered by PRBbutton

free counters

WELCOME TRAVELLERS...
image

Online Tour & Travel Services


"No one realizes how beautiful it is to travel until he comes home and rests his head on his old, familiar pillow." - Lin Yutang -
SLINK
ADVERTISEMENT
BOOKMARK US
WORLD TRAVEL GUIDE

FIND US ON

PERSAYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI (DEWASA)

1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);

 

2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;

- Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;

 

3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;

 

4. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)

 

5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;

 

6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)

1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);

 

2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;

akte lahir;

KTP orang Tua;

Kartu Keluarga;

STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;

Surat Kawin/Nikah Orang Tua;

Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;

 

3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;

 

4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.

 

5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

Sumber: www.imigrasi.go.id

Wed, 25 Nov 2009 @20:12

Copyright © 2010 3Fortune Indonesia · All Rights Reserved



Powered by sitekno